Jumat, 24 Juni 2011

Kumpulan Do'a

Do'a Sehari-hari

1. Do’a sebelum makan:
اللهم بارك لنا فيما رزقتنا وقنا عذاب النار
Ya Allah berilah berkah kepada kami dari apa yang engkau beri rezeki pada kami dan hindarkanlah kami dari azab neraka.
Do,a sesudah makan:
الحمد لله الذي أطعمنا وسقانا وجعلنا من المسلمين
Segala Puji bagi Allah yang telah memberi makan dan minum kepada kami dan menjadikan kami muslim.

Do’a Iftar (buka Puasa):
اللهم لك صمت وبك آمنت وعلى رزقك أفطرت برحمتك يا ارحم الرحمين
Ya Allah untuk-Mu lah aku berpuasa dan kepada-Mu lah aku beriman dan atas rizki- Mu-lah aku berpuka, dengan rahmat-Mu wahai Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

2. Do’a masuk Masjid:
اللهم افتح لى أبواب رحمتك
Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.
Do’a keluar Masjid:
اللهم اني اسألك فضلك
Ya Allah sesungguhnya aku minta kepada-Mu dengan keutamaan-Mu.

3. Do’a masuk WC:
اللهم اني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari Godaan Syaiton laki-laki dan Perempuan. (HR.Bukhari)
Do’a keluar dari WC:
غفرانك الحمد لله الذي اذهب عني الأذى وعافانى
Aku minta ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghindarkan daku dari penyakit dan menyehatkanku.

4. Do’a sebelum tidur:
باسمك اللهم أحيا وبأموت
Dengan namamu, aku hidup dan aku mati.
Do,a ketika bangun tidur:
الحمد الله الذي أحيانا بعدما أماتنا واليه النشور
Segala puji bagi Allah yang telah membangunkan kami setelah kami ditidurkan, dan
kepadaNyalah kami akan di bangkitkan.

5. Do’a ketika keluar dari rumah:
بسم الله توكلت على الله ولاحول ولا قوة الا بالله
Dengan nama Allah (aku keluar) aku bertawakkal kepadaNya, tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah.
Do`a ketika masuk rumah:
بسم الله ولجنا وبسم الله خرجنا وعلي الله توكلنا
Dengan nama Allah kami masuk (kerumah) dengan nama Allah kami keluar (darinya) dan kepada Tuhan kami bertawakkal.





6. Do’a ketika mendengarkan Adzan:
Seseorang untuk mendengarkan adzan hendaklah membaca sebagaimana yang di kumandangkan oleh muadzin, kecuali bacaan :حي علي الصلاة (hayya 'alassholaah) dan حي علي الفلاح (hayya 'alalfalaah) maka padanya bacalah :لاحول ولاقوة الابالله (laa haula walaa quwwata illa billah)
Membaca shalawat kepada Nabi saw sesudah adzan :
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة آت سيدنا محمدا الوسيلة والفضيلة وابعثه مقاما محمودا الذي وعدته(انك لا تخلف الميعاد)
Ya Allah, Tuhan panggilan yang sempurna (azan) dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah Al-Wasilah (derajat di surga,yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi SAW). Dan Fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan Beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.

7. Do`a sebelum wudhu:
بسم الله Dengan nama Allah (saya berwudhu).
Do`a setelah berwudhu:
اشهد ان لا اله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسول الله
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang patut di sembah kecuali Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba & utusanNya .

اللهم اجعلني من التوابين واجعلنى من المتطهرين

Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah termasuk orang-orang (yang senang) bersuci.

8. Do’a ketika bersin:
Apabila seseorang diantara kamu bersin hendaklah membaca : الحمد لله (segala puji bagi Allah), lantas saudara atau temannya berkata : يرحمك الله (semoga Allah memberi berkah kepadamu), Bila saudara atau temannya berkata demikian bacalah :
يهديكم الله ويصلح بالكم (semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki hatimu).

9. Do’a Pelebur Dosa Majlis.
سبحناك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
"Maha Suci Engkau, Ya Allah, aku memuji-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepada-Mu.

10. Do’a sebelum berhubungan suami istri
بسم الله اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا
Dengan nama Allah. Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan untuk mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.

11. Doa untuk dijauhkan dari bala dan marabahaya:
بسم الله الذي لا يضر مع اسمه شئ في الأرض و لا في السماء وهو السميع العليم
"Dengan nama Allah yang segala sesuatu baik di langit maupun di bumi tidak akan memberi mudhorot (bahaya) apa-apa selama berlindung dengan menyebut nama-Nya

12. Doa penawar dan penyejuk hati dari kesedihan, rasa malas, kebingungan, ketidak mampuan, bakhil dan keterlilitan hutang.
اللهم إني أعوذ بك من الهم و الحزن, و أعوذ بك من العجز و الكسل, وأعوذ بك من الجبن و البخل, وأعوذ بك من غلبة الدين و قهر الرجال
"Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kebingungan dan keduka-citaan, aku berlindung kepada-Mu dari sifat lemah dan malas, aku berlindung kepada-Mu dari sifat penakut dan bakhil, aku berlindung kepada-Mu dari beban hutang penindasan orang-orang."
Read More ->>

Rabu, 08 Juni 2011

Hakekat Bangsa dan NKRI

HAKIKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR YANG MEMBENTUKNYAA. Pengertian NegaraMenurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
B. Unsur-unsur terbentuknya bangsa
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam suatu wilayah tertentu .
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya
sendiri .
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita .
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2. Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka memenuhi
unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
a. Pengakuan De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai
dengan fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b. Pengakuan De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
1. Rakyat yang bersatu.
2. Daerah atau wilayah.
3 Pemerintah yang berdaulat.
4. Pengakuan dari negara lain.
C. Sifat hakikat suatu negaraSifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal
sebagai berikut :
1. Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat MonopoliNegara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
KoloniKoloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
Trustee ( Perwalian )Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975.
MandatMandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
DominionDominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
UniUni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a). Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang
sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala urusan dalam dan luar negeri diurus
oleh masing-masing negara.
Contoh : * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni
Personil tahun 1839 - 1890
* Inggris - Scotland tahun 1603 - 1707
b). Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat mengadakan
ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat perlengkapan uni guna
mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama itu umumnya berupa persoalan-
persoalan yang menyangkut politik luar negeri.
Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 - 1919
* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
c). Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan bersama
untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri , setelah adanya kesepakatan lewat
perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia - Belanda tahun 1949 - 1950
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
A. Tujuan Negara
Negara dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap negara adalah
menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat penting sebab tujuan
akan sangat menentukan bagaimana suatu negara mengatur, menyusun, dan menyelenggara-
kan pemerintahannya guna mencapai tujuan yang sudah ditentukan.
Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang hendak diwujudkan oleh suatu negara,
banyak pemikir negara dan ahli hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam
suatu teori. Beberapa di antaranya adalah :
Nama Tokoh
Tujuan Negaraa. Lord Shang Yang
Mencapai kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah, miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja, agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. KranenburgMengupayakan kesejahteraan warga negaranya
(Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi
tercapainya tujuan Negara.
Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di
dunia adalah :
* John LockeJohn Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar
Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai
( Hubungan dengan negara lain ).
* MontesquieuMontesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain,
dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili
terhadap pelanggar Undang-Undang ).
PATRIOTISME DAN NASIONALISME
Patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi mengorbankan
segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempitNasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya
yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan
bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang rendah.
Read More ->>

Tentang Kami

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Lumajang, Jawa Timur, Indonesia
Bayak hal ke depan yg sudah saya pikirkan untuk lebih baik, tp cuma sebagian saja yang bisa aku wujudkan,semuanya memang harus melalui proses n aku sadar akan hal itu...,

Data Pengunjung

Diberdayakan oleh Blogger.